Correct Article 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengurangan risiko bencana;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan tanggap cepat;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemulihan pasca bencana;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan konflik sosial;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
