Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana; c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan; e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama; f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan; g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak; h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan; i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; j. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa; k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan; l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan m. Staf Ahli Bidang Kependudukan.
Your Correction