Correct Article 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
m. Staf Ahli Bidang Kependudukan.
Your Correction
