Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction