Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Your Correction