Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada PRESIDEN.
Your Correction