Correct Article 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), mempunyai tugas:
a. memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas;
d. memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas; dan
e. memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.
Your Correction
