Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut: a. jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun; b. masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun; dan c. tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank INDONESIA.
Your Correction