Correct Article 13
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Current Text
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
b. Semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 53) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 14 ...
DISTRIBUSI II
Your Correction
