Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BAB V ... DISTRIBUSI II
Your Correction
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BAB V ... DISTRIBUSI II
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion