Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles). (2) Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction