Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk: a. Giro; b. Deposito; c. Tabungan.
Your Correction