Correct Article 9
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Current Text
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan.
Your Correction
