Correct Article 7
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Current Text
(1) Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh:
a. Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (usaha patungan).
(2) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling besar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Modal Disetor.
Your Correction
