Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Your Correction
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion