Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PERPRES 55-2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction