Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERPRES Nomor 9 Tahun 2005
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BENTUK KEMENTERIAN NEGARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kementerian Koordinator
Deputi
Staf Ahli
DEPARTEMEN
Departemen Dalam Negeri
Departemen Luar Negeri
Departemen Pertahanan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Departemen Keuangan
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Perindustrian
Departemen Perdagangan
Departemen Pertanian
Departemen Kehutanan
belas Departemen Perhubungan
belas Departemen Kelautan dan Perikanan
belas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
belas Departemen Pekerjaan Umum
belas Departemen Kesehatan
belas Departemen Pendidikan Nasional
belas Departemen Sosial
belas Departemen Agama
puluh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
puluh Satu Departemen Komunikasi dan Informatika
puluh Dua Susunan Organisasi
puluh Tiga Sekretariat Jenderal
puluh Empat Direktorat Jenderal
puluh Lima Inspektorat Jenderal
puluh Enam Badan dan/atau Pusat
puluh Tujuh Staf Ahli
puluh Delapan Instansi Vertikal
puluh Sembilan Lain-lain
KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
belas Susunan Organisasi
belas Sekretariat Kementerian Negara
belas Deputi
belas Staf Ahli
TATA KERJA
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP