Article 1
Kepada Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan pelaut, selanjutnya disebut pelaut, dapat diberikan pengganti kerugian atas tanggungan Negara untuk barang-barang dan lain-lain yang dibawanya untuk dipakai sendiri yang bukan karena salah atau kelalaiannya sendiri, tidak, dapat dipakai lagi, rusak atau hilang selama ditempatkan diatas kapal Negara dan/atau pada waktu melakukan perjalanan dinas.