Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 379) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: