Article 1
Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Council of Palm Oil Producing Countries on the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.