Correct Article 7
PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Current Text
(1) Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalan dinas pejabat eselon III atau jabatan administrator di Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Perhubungan.
(4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
