Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan September 2015. (2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Your Correction