Correct Article 4
PERPRES Nomor 89 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
c. Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
d. Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
