Correct Article 2
PERPRES Nomor 89 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
