Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 89 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction