Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION(KONVENSI TENTANG PEMASUKAN SEMENTARA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal1 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction