Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION(KONVENSI TENTANG PEMASUKAN SEMENTARA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), yang berlaku adalah naskah asli Konvensidalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
Your Correction