Correct Article 2
PERPRES Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION(KONVENSI TENTANG PEMASUKAN SEMENTARA)
Current Text
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), yang berlaku adalah naskah asli Konvensidalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
Your Correction
