Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction