Correct Article 2
PERPRES Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
