Correct Article 13
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pembuatan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dievaluasi secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Your Correction
