Correct Article 10
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Current Text
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan, Kementerian/ lembaga yang menjadi anggota Tim Koordinasi Gerhan memprogramkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
