Correct Article 8
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Tim Koordinasi Gerhan dibantu oleh sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Gerhan.
Your Correction
