Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Gerhan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan. (2) Penyelenggaraan tugas sehari-hari Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Tim Koordinasi Gerhan. (3) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur kementerian dan/atau lembaga anggota Tim Koordinasi Gerhan.
Your Correction