Correct Article 6
PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Gerhan adalah sebagai berikut:
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang kesejahteraan merangkap anggota Rakyat.
Ketua Harian :
Menteri Kehutanan.
merangkap anggota Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kelautan dan Perikanan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Pendidikan Nasional;
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Panglima Tentara nasional INDONESIA;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
15. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
16. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika;
Sekretaris :
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan merangkap anggota Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan;
Wakil Sekretaris :
Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction
