Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Gerhan adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang kesejahteraan merangkap anggota Rakyat. Ketua Harian : Menteri Kehutanan. merangkap anggota Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Kelautan dan Perikanan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri Pendidikan Nasional; 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 11. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 12. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 13. Panglima Tentara nasional INDONESIA; 14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 15. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 16. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika; Sekretaris : Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan merangkap anggota Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan; Wakil Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction