Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 89 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi Gerhan bertugas : a. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan sosialisasi dalam penyelenggaraan Gerhan; b. Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Gerhan; c. Mengkoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran baik untuk kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan maupun rehabilitasi hutan dan lahan.
Your Correction