Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.
Your Correction