Correct Article 8
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Current Text
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.
Your Correction
