Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya. (3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Keianjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (4) Menteri -B- (4) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction