Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu: meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut Usia; a. b c d mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi Usia; dan Lanjut mengembangkan program pemberdayaan Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi Lanjut Usia, (2) Strategi ... (2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu: a. meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat; b. memperluas pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia; c. menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia; dan d. memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi Lanjut Usia. (3) Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu: a. meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu Kelanjutusiaan; dan b. meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi Lanjut Usia. (4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3 (tiga) arah kebijakan yaitu: a. mengembangkan standar dan meningkatkan kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan; b. memperkuat sistem akreditasi lembaga Kelanjutusiaan; dan c. mengembangkan .. c. mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan Lanjut Usia. (5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu: a. memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada Kelanjutusiaan; b. meningkatkan pemenuhan hak penduduk Lanjut Usia; c. meningkatkan peran serta aktif penduduk Lanjut Usia; dan d. melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak kekerasan.
Your Correction