Correct Article 5
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Current Text
(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut Usia;
a. b c d mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi Usia;
dan Lanjut mengembangkan program pemberdayaan Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi Lanjut Usia,
(2) Strategi ...
(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a. meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat;
b. memperluas pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia;
c. menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia;
dan
d. memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi Lanjut Usia.
(3) Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
a. meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
b. meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi Lanjut Usia.
(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3 (tiga) arah kebijakan yaitu:
a. mengembangkan standar dan meningkatkan kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
b. memperkuat sistem akreditasi lembaga Kelanjutusiaan; dan
c. mengembangkan ..
c. mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan Lanjut Usia.
(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a. memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
b. meningkatkan pemenuhan hak penduduk Lanjut Usia;
c. meningkatkan peran serta aktif penduduk Lanjut Usia; dan
d. melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak kekerasan.
Your Correction
