Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. visi; b. misi; c. strategi; d. arah kebijakan; dan e. target dan tahun pencapaian. (2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction