Correct Article 1
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir hayat.
Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang berperan aktif dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan.
2 .J 4 5 Pasal 2 ...
Your Correction
