Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara berkala dalam setiap tahun anggaran. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik; b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran yang ditetapkan; dan c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction