Correct Article 9
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;
dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
