Correct Article 8
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
a. teknis kegiatan; dan
b. keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang/subbidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Your Correction
