Correct Article 5
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium reviu.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Your Correction
