Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. (3) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium reviu. (6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Your Correction