Correct Article 11
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Your Correction
