Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan permukiman; d. industri kecil dan menengah; e. pertanian; f. kelautan dan perikanan; g. pariwisata; h. jalan; i. air minum; j. sanitasi; k. irigasi; l. pasar; m. lingkungan hidup dan kehutanan; n. transportasi perdesaan; o. transportasi laut; dan p. sosial. (3) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Sekolah Dasar; c. Sekolah Menengah Pertama; d. Sanggar Kegiatan Belajar; e. Sekolah Menengah Atas; f. Sekolah Luar Biasa; g. Sekolah Menengah Kejuruan; h. Gedung Olahraga; dan i. Perpustakaan Daerah. (4) DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang: a. Pelayanan Dasar; b. Pelayanan Rujukan; c. Pelayanan Kefarmasian; d. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan; e. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas; f. Penurunan Angka Kematian Ibu – Angka Kematian Bayi; g. Penguatan Intervensi Stunting; h. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; i. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional pariwisata; j. Pembangunan rumah sakit pratama; k. Puskesmas Pariwisata; l. Balai Pelatihan Kesehatan; m. Keluarga Berencana; dan n. Penurunan Stunting (keluarga berencana). (5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang: a. Jalan; dan b. Keselamatan Jalan. (6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m terdiri atas subbidang: a. Lingkungan Hidup; dan b. Kehutanan.
Your Correction