Correct Article 2
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan permukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan;
n. transportasi perdesaan;
o. transportasi laut; dan
p. sosial.
(3) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Sekolah Dasar;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sanggar Kegiatan Belajar;
e. Sekolah Menengah Atas;
f. Sekolah Luar Biasa;
g. Sekolah Menengah Kejuruan;
h. Gedung Olahraga; dan
i. Perpustakaan Daerah.
(4) DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
a. Pelayanan Dasar;
b. Pelayanan Rujukan;
c. Pelayanan Kefarmasian;
d. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
e. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
f. Penurunan Angka Kematian Ibu – Angka Kematian Bayi;
g. Penguatan Intervensi Stunting;
h. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
i. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional pariwisata;
j. Pembangunan rumah sakit pratama;
k. Puskesmas Pariwisata;
l. Balai Pelatihan Kesehatan;
m. Keluarga Berencana; dan
n. Penurunan Stunting (keluarga berencana).
(5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:
a. Jalan; dan
b. Keselamatan Jalan.
(6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m terdiri atas subbidang:
a. Lingkungan Hidup; dan
b. Kehutanan.
Your Correction
