Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction