Correct Article 33
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
