Correct Article 32
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun Rencana Aksi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
Your Correction
