Correct Article 31
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Perubahan batas kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dilaksanakan sebelum ditetapkannya perubahan rencana tata ruang.
(2) Keputusan perubahan batas kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) diintegrasikan ke dalam perubahan rencana tata tuang.
(3) Sebelum perubahan rencana tata ruang ditetapkan berdasarkan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian tanda bukti hak dan izin pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan sesuai arahan peruntukan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
Your Correction
