Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20: a. masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah baru dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan; b. instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Your Correction