Correct Article 30
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
Selama prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:
a. masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah baru dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan;
b. instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Your Correction
