Correct Article 29
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang:
a. menelantarkan tanah;
b. mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan/atau
c. mengalih fungsikan tanahnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pemanfaatan lahan bagi pembangunan strategis nasional di bidang infrastruktur, energi, pangan, dan pertahanan keamanan.
(3) Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun tidak lagi dapat memanfaatkan tanahnya, tanah menjadi tanah yang dikuasai negara.
(4) Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, tanah dapat beralih menjadi hak milik ahli warisnya.
(5) Tanah yang diwariskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipecah hak atas tanahnya.
Your Correction
