Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penataan melalui konsolidasi tanah.
Your Correction