Correct Article 28
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Current Text
(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penataan melalui konsolidasi tanah.
Your Correction
